LBH GP Ansor Tegal Nyatakan Perang Lawan Predator Anak, Kawal Dugaan Pencabulan Balita di Dukuhwaru

Oleh: Admin Website
22 Oct 2026
Warta Organisasi
LBH GP Ansor Tegal Nyatakan Perang Lawan Predator Anak, Kawal Dugaan Pencabulan Balita di Dukuhwaru

TEGAL — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Tegal menegaskan sikap untuk mengawal tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita perempuan berusia 4 tahun 8 bulan berinisial LA di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru.

 

Dugaan tindak pidana asusila tersebut terjadi di sebuah rumah warga pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Kasus ini telah resmi dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Tegal dengan nomor registrasi LP/B/75/X/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Tegal/Polda Jateng.

 

Melalui Surat Kuasa Nomor 004/LBH-ANSOR/X/2026, keluarga korban memberikan kuasa penuh kepada tim advokat dan paralegal LBH GP Ansor Tegal yang dipimpin langsung oleh Akhmad Syaefudin, S.H., M.H.

 

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Tegal, Akhmad Syaefudin, menegaskan perkara ini merupakan bentuk kejahatan serius yang menuntut ketegasan proses hukum tanpa kompromi.


"Ini kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan. Korban masih balita, 4 tahun 8 bulan. LBH GP Ansor Kabupaten Tegal menyatakan perang terhadap predator anak.”


Lebih lanjut, Syaefudin menyampaikan akan terus mengawal kasus pencabulan tersebut hingga tuntas.


“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, dari Polres Tegal, Polda Jateng, hingga Mabes Polri. Tidak ada kompromi," ujar Syaefudin.


Menurut Syaefudin, pendampingan difokuskan pada pengawalan proses penyidikan kepolisian, penyediaan alat bukti, serta pemenuhan hak-hak pemulihan korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Sebanyak 10 advokat dan paralegal disiapkan untuk menangani perkara ini, di antaranya Akhmad Syaefudin, Eka Agustiawan, Ahmad Fajar Jamali, Dicky Rizqon Halalan, Mohamad Mughni Labib, Hengki Suroso, Sandra Sugara, Aulia Gayuh Saputra, Yuwono, serta Siswarno.

 

LBH GP Ansor Tegal turut meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas maupun alamat korban guna mencegah trauma lanjutan. 


Guna mengantisipasi dan menangani kasus serupa, Posko Pengaduan dan Perlindungan Anak telah dibuka di Jalan Cregomas Wetan, Pakembaran, Slawi, dengan layanan aduan di nomor 0819-0803-4366.

Red.